Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Harta Tak Lebih Baik Dari Amal Saleh: Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 46

Sumber: https://id.pngtree.com/

Di antara kecenderungan sifat manusia adalah memiliki harta dan anak keturunan. Di samping itu, keduanya merupakan titipan sekaligus karunia bagi manusia di dunia ini. Adapun amal saleh, adalah sesuatu yang dapat menjadi bekal bagi manusia.

Banyak harta dan anak dapat memberikan kehidupan dan martabat yang terhormat kepada orang yang memilikinya. Tetapi karena harta dan anak pula, orang dapat menjadi takabbur dan merendahkan orang lain. Sehingga Allah menegaskan bahwa keduanya hanyalah perhiasan hidup duniawi, bukan pula perhiasan dan bekal untuk ukhrawi. Sebagaimana Allah berfirman pada QS. Al-Kahfi ayat 46:

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.

Harta itu lebih sempurna sebagai perhiasan daripada anak

Dalam kitab kementerian Agama, Tafsir Al-Qur’an dijelaskan bahwa kata al-mal pada ayat di atas diposisikan sebagai zinah, yaitu berfungsi sebagai perhiasan dunia yang kerap melalaikan manusia dari mengingat Allah Swt.

Allah menjelaskan bahwa yang menjadi kebanggaan manusia di dunia ini adalah harta benda dan anak-anak, karena manusia sangat memperhatikan keduanya.

Padahal manusia sudah menyadari bahwa keduanya akan segera binasa dan tidak patut dijadikan bahan kesombongan.

Melihat urutan ayat ini bahwa harta lebih didahulukan daripada anak bukan tanpa alasan. Meskipun  anak lebih dekat ke hati manusia, tetapi karena harta sebagai perhiasan menjadi lebih sempurna daripada anak. Selain itu, harta dapat menolong orang tua dan anak setiap waktu.

Dengan harta itu pula, kelangsungan hidup keturunan dapat terjamin. Sehingga kebutuhan manusia terhadap harta lebih besar daripada kebutuhannya kepada anak, tetapi tidak sebaliknya.

Baca Juga  Tafsir Surat Az-Zumar ayat 53: Inilah Ayat yang Penuh Harapan

Kemuliaan dan penghargaan diperoleh dari iman dan amal saleh

Di sisi lain, M. Quraish Shihab dalam karyanya Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat di atas menyebut dua dari hiasan dunia yang seringkali dibanggakan manusia dan dapat mengantarkannya kepada kelengahan dan keangkuhan di mana setelah ayat sebelumnya (Q.S. Al-Kahfi ayat 45) melukiskan keadaan dan sifat dunia dengan segala kegemerlapannya.

Ayat ini menyatakan bahwa harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia. Kesemuanya tidak abadi dan bisa memperdaya manusia, tetapi amal-amal yang kekal dan dilakukan karena Allah dengan saleh, yakni sesuai dengan tuntunan agama dan bermanfaat adalah lebih baik untuk kamu semua pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik dan dapat diandalkan untuk menjadi harapan.

Sementara kata zinah yang dipakai pada ayat di atas bermakna hiasan atau sesuatu yang dianggap baik dan indah. Hal itu bukan tanpa alasan, karena ada unsur keindahan pada harta di samping manfaat. Demikian juga pada anak, karena di samping itu, anak  juga dapat membela dan membantu orang tuanya.

Penamaan keduanya sebagai zinah atau hiasan jauh lebih tepat daripada menamainya sesuatu yang berharga atau bernilai. Karena kepemilikan harta dan kehadiran anak tidak dapat menjadikan seseorang berharga atau menjadi mulia. Kemuliaan dan penghargaan hanya diperoleh melalui iman dan amal saleh.

Selanjutnya penggunaan terminologi al-baqiyat al-shalihat diujung ayat tidak dimaksudkan untuk meremehkan anak dan harta. Penggunaan kata al-baqiyat, yang bermakna kekal hanya ingin membuat perbandingan.

Kebahagiaan hakiki diperoleh dari amal saleh

Jika ingin meraih kebahagiaan dunia, harta dan anak-anak merupakan sebuah keniscayaan. Hanya saja, jika yang ingin diperoleh adalah kebahagiaan yang hakiki, kebahagiaan bersama Allah, maka pilihan satu-satunya adalah amal saleh.

Baca Juga  Kisah Qarun sebagai Peringatan Bagi Koruptor

Andai kata seseorang menggunakan hartanya sebagai amal saleh, maka itu bukan disebabkan oleh hartanya, melainkan oleh amalnya yang menyedekahkan atau menginfakkan hartanya. Kendatipun ia memiliki anak yang saleh, maka itu juga hasil dari amalnya dalam upaya membentuk anak-anak yang saleh.

Harta dalam Islam sesungguhnya adalah wasilah atau media yang menghantarkan pemiliknya untuk mendekat kepada Allah. Sebaliknya, harta yang tidak difungsikan untuk mendekat kepada Allah, harta yang tidak difungsikan untuk kepentingan sosial, maka harta yang dimilikinya menjadi racun dan fitnah di dalam kehidupannya.

Senada dengan hal itu, Mohd. Radzi Othman dan Ghafarullahhuddin dalam karyanya Ekonomi dalam perspektif Al-Qur’an dan Al-Sunnah merujuk pada Imam Syaikh Ibn Qudamah dalam Mukhtasar Minhaj Al-Qasidin menuliskan bahwa tidak ada yang tercela dengan harta itu sendiri, bahkan ia harus dipuji. Ini adalah karena harta itu boleh menjadi wasilah untuk memperoleh kemaslahatan dunia dan agama. Allah Swt telah menanamkan harta itu dengan suatu kebaikan yaitu sebagai pokok kehidupan.

Menurut penelitian Yahaya Bin Jusoh dalam disertasinya yang berjudul konsep mal dalam Al-Qur’an menyimpulkan dengan beberapa hal terkait penelitiannya, di antaranya sebagai berikut:

8 Konsep Harta di Dalam Al-Qur’an

Pertama, harta adalah milik Allah. Karena segala sumber daya alam dari langit dan bumi, disediakan oleh Allah Maha Pencipta yang mengaturnya untuk patuh terhadap sunatullah agar dapat diproduksi menjadi harta yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia.

Kedua, pengumpulan harta dapat dilakukan dengan usaha mengeksplorasi sumber daya alam, usaha perdagangan dan pemberian harta dari orang lain dengan jalan yang telah ditentukan oleh aturan Islam.

Ketiga, pemilikan harta individu terletak dalam batas-batas kepentingan anggota masyarakat, karena harta yang dikumpulkan oleh individu terdapat hak-hak orang lain.

Baca Juga  Tafsir Surah Al-Maa’rij 19-21: Sifat Manusia yang Sesungguhnya

Keempat, kebebasan mengumpulkan dan memanfaatkan harta adalah pada barang-barang yang halal dan baik, dan tidak melanggar batas-batas ketentuan Allah.

Kelima, harta harus dimanfaatkan untuk fungsi sosial dengan prioritas awal dimulai dari individu, anggota keluarga dan masyarakat.

Keenam, pemanfaatan harta haruslah pada prinsip kesederhanaan, dalam arti tidak sampai pada batas menghamburkan harta kepada hal-hal yang tidak penting dan mubadzir, dan tidak pula sampai pada batas-batas kekikiran yang mengakibatkan terjadinya penimbunan harta.

Ketujuh, harta dapat dikembangkan dengan usaha-usaha yang telah ditentukan syara’ dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedelapan, harta di sisi Allah tidak akan ada manfaatnya apabila kewajiban mentaati perintah Allah dilalaikan. Karena harta hanyalah sekedar sarana untuk mendekatkan diri dan mencapai keridhaannya di dunia dan akhirat.

Dari penjelasan singkat di atas dapat dipahami bahwa QS. Al-Kahfi ayat 46 memberikan gambaran tentang harta dan anak-anak yang merupakan perhiasan di dunia, karena manusia selalu memberikan perhatian lebih kepada keduanya. Meskipun demikian, keduanya dapat membuat manusia lengah dan angkuh dengan apa yang dimilikinya. Padahal semua itu hanyalah titipan dari Yang Maha Kuasa.

Tetapi harta dan anak-anak juga dapat memberikan manfaat kebaikan jika dilakukan dengan iman dan amal saleh. Karena hanya dengan iman dan amal saleh,  kemuliaan, penghargaan serta kebahagiaan yang hakiki akan diperoleh. Wallahu’alam Bishawab.

Penyunting: Ahmed Zaranggi Ar Ridho