Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Geneologi Tafsir Al-Quran Al-Karim Mahmud Yunus

Al-Karim
Gambar: b-ok.cc

Menafsirkan Al-Qur’an adalah suatu upaya untuk menjelaskan serta mengungkapkan maksud yang terkandung dalam Al-Qur’an. Sebab yang menjadi objek tafsir sendiri adalah Al-Qur’an yang merupakan sumber utama dari ajaran Islam sekaligus petunjuk bagi manusia.

Oleh karena itu, penafsiran bukan hanya suatu hal yang diperbolehkan melainkan sebuah keharusan. Dan salah satu kitab tafsir yang telah menjadi pionir bagi mayoritas umat Islam di Indonesia adalah Tafsir Al-Qur’an Al-Karim yang merupakan karya tulis dari Mahmud Yunus.

Riwayat Hidup Mahmud Yunus

Mahmud Yunus lahir pada tanggal 10 Februari 1899 M. Bertepatan dengan tanggal 30 Ramadhan 1316 H di desa Sungayang Batu Sangkar Sumatera Barat. Secara adat dan budaya, tanah kelahiran Mahmud Yunus senantiasa memegang teguh nilai-nilai adat dan agama dalam kehidupan sehari-hari. Semasa hidupnya Mahmud Yunus dikenal sebagai seorang cendekiawan yang memiliki pengetahuan dan wawasan yang sangat luas terhadap Islam. Karena sejak masih kecil beliau memiliki kecenderungan yang kuat untuk memperdalam ilmu agama Islam.

Mahmud Yunus juga merupakan penulis yang sangat produktif, dan karya dari tulisannya telah tersebar luas disetiap jenjang pendidikan khususnya Indonesia. Karya tulisnya sangat bervariasi baik untuk anak-anak dan masyarakat awam dengan menggunakan bahasa yang mudah untuk dipahami.

Beberapa karyanya yaitu Pendidikan Islam di Indonesia, Puasa dan Zakat, Tafsir Ayat Akhlak, Ilmu Perbandingan Agama, dan Pedoman Dakwah Islamiyah.

Genealogi Tafsir Al-Qur’an Al-Karim

Pada masa sebelum kemerdekaan, Indonesia berada dalam kondisi keadaan yang cukup sulit juga rumit. Karena kondisi Indonesia pada saat itu dalam keadaan terjajah oleh penjajahan Belanda dan Jepang selama kurun waktu kurang lebih tiga abad setengah.

Penjajahan ini, sangat mempengaruhi keadaan psikologi masyarakat Indonesia dan mempengaruhi khazanah tafsir yang ada di Indonesia. Tidak hanya penjajahan saja yang dialami oleh Indonesia pada saat itu, melainkan problem internal lainnya seperti lahirnya gerakan nasionalis.

Baca Juga  Tafsir dan Makna Term Munafik dalam Al-Qur’an

Sehingga keberadaan penulisan kitab Tafsir Al-Qur’an Al-Karim berupaya untuk membangkitkan semangat bangsa Indonesia supaya dapat terlepas dari penderitaan dan untuk merespon atau menjawab tantangan zaman yang kala itu sedang dalam keadaan yang cukup sulit juga  rumit.

Karya Tafsir Al-Qur’an Al-Karim menjadi hasil konkret dari upaya keras Mahmud Yunus dalam menerjemahkan dan menafsirkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia. Keberanian Mahmud Yunus pada saat itu tergolong langka, mengingat kegiatan penerjemahan dan penafsiran Al-Qur’an selain dalam bahasa Arab belum dapat diterima sepenuhnya oleh kalangan masyarakat Islam pada saat itu.

Bahkan masyarakat Islam pada umumnya menganggap bahwa hukum penerjemahan serta penafsiran Al-Qur’an itu haram. Tetapi Mahmud Yunus tidak terpengaruh dengan bantahan tersebut, dan beliau tetap gigih untuk melanjutkan upayanya dalam menerjemahkan dan menafsirkan Al-Qur’an.

Kitab Tafsir Al-Qur’an Al-Karim ini merupakan salah satu karya pemula dalam kajian Al-Qur’an di Indonesia dalam bentuk baru, yang dilihat dari sudut keberanian dalam menampilkan terjemahan dan penafsiran Al-Qur’an di tengah-tengah masyarakat yang menganggap haram dalam penerjemahan serta penafsiran Al-Qur’an selain dalam bahasa Arab.

Mahmud Yunus dan Dinamika Penerjemahan

Karena menurut gagasan mayoritas ortodoksi Islam bahwa terjemahan dan penafsiran Al-Qur’an dalam pengertian yang sebenarnya merupakan suatu kemustahilan. Gagasan ini didasarkan pada karakter i’jaz Al-Qur’an yang tidak dapat ditandingi oleh manusia dengan cara apa pun.

Sedangkan mayoritas ortodoksi Islam beranggapan jika penerjemahan serta penafsiran Al-Qur’an dilakukan maka itu sama saja akan menghilangkan karakteristik dari i’jaz Al-Qur’an. Karena penerjemahan serta penafsiran Al-Qur’an dibuat oleh manusia.

Upaya Mahmud Yunus dalam menerjemahkan dan menafsirkan Al-Qur’an menghasilkan karya kitab Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Dengan demikian, karya tersebut diterbitkan 2 Juz setiap bulan. Dan dalam melakukan terjemahan juz 7 sampai juz 18 Mahmud Yunus dibantu oleh H.M.K. Bakry.

Baca Juga  Rijal Tak Selalu Suami: Menafsir Ulang QS. An-Nisa Ayat 34

Sehingga pada bulan April 1938 Mahmud Yunus telah menyelesaikan terjemahan serta tafsirnya lengkap 30 juz. Kemudian didistribusikan keseluruh Indonesia setelah Indonesia merdeka. Tafsir ini juga disertai dengan kesimpulan dari isi Al-Qur’an. Kitab Tafsir Al-Qur’an Al-Karim bukanlah merupakan tejemahan dari kitab bahasa arab. Melainkan hasil dari penyelidikan Mahmud Yunus selama kurang lebih 53. Yaitu sejak beliau berusia 20 tahun sampai beliau berumur 73 tahun.

Dalam tafsir ini yang paling penting adalah dalam menerangakan dan menjelaskan petunjuk-petunjuk yang termaktub dalam Al-Qur’an untuk diamalkan khususnya oleh kaum Muslimin dan seluruh umat manusia pada umumnya sebagai petunjuk yang universal.

Penyunting: Bukhari