Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

FMTM Adakan Webinar Jilbab dalam Konteks Indonesia

FMTM
Gambar: Dok. Pribadi

Minggu (31/1) Forum Mahasiswa Tafsir Muhammadiyah (FMTM) mengadakan webinar dengan tema “Jilbab dalam Konteks Indonesia: Perspektif Al-Quran, Budaya, Gender dan Hukum di Indonesia”. Webinar ini menghadirkan tiga narasumber, Dr. Abdul Muid Nawawi, Kaprodi Magister Ilmu Al-Quran dan Tafsir PTIQ Jakarta, Yulianti Muthmainnah S.H.I, M.Sos, Ketua Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan, dan Kusen Ph.D, Anggota LSBPI Majelis Ulama Indonesia 2020-2025

Webinar ini dilaksanakan melalui zoom dan disiarkan secara langsung melalui Youtube. Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa dan peminat kajian tafsir.

Muhamad Bukhari Muslim, Ketua Umum FMTM yang bertindak sebagai moderator menyebut bahwa ide awal yang mendorong dibuatnya webinar ini ialah isu jilbab yang sedang ramai dibahas, khususnya setelah terjadinya polemik wajib jilbab pada siswi non muslim di Padang.

Abdul Muid menyebutkan bahwa anjuran berjilbab dalam Islam adalah bagian dari cara al-Quran untuk mewujudkan misi kesetaraan dan pembebasan. Karenanya, menurut Muid, tidak tepat jika jilbab dijadikan alasan untuk mengekang dan membatasi seseorang.

“Jika anjuran berjilbab malah mengingkari misi kesetaraan, misi pembebasan, dan misi pembelaan terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini perempuan. Atau semakin membuat relasi antara laki-laki dan perempuan semakin tidak setara; perempuan semakin dikekang oleh aturan dan laki-laki semakin tidak dikekang oleh al-Quran, maka itu saya anggap mengingkari konteks kerasulan Muhammad.”, ujarnya.

Sedangkan Yulianti Muthmainnah, pembicara kedua mengatakan bahwa dalam konteks politik identitas di Indonesia, tubuh wanita menjadi sesuatu yang dipertaruhkan. Tubuh perempuan dikontrol dan diatur sedemikian rupa.

Adapun pembicara terakhir, Kusen menjelaskan bahwa saat ini ada suatu fenomena yang menggelitik, yakni fenomena jilbab syar’i. Menurutnya, kata “syar’i” pada fenomena itu hanyalah bagian dari akal-akalan pebisnis.

Baca Juga  Risalah Keadilan Dalam Al-Qur'an

“Semua yang menutup aurat itu syar’i. Semua yang tidak menutup berarti tidak syar’i. Kalau sudah menutup aurat dibilang tidak syar’i, itu kan penyesatan. Bilang saja mau bisnis!”, tegasnya.

Editor: Rubyanto Prabowo