Pada saat ini, fenomena lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) menimbulkan rasa cemas pada masyarakat luas. Maraknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial menyebabkan kaum LGBT semakin terbuka dan semakin menjakit di masyarakat. LGBT ini memiliki kecenderungan yang kian meningkat jumlahnya di Indonesia menurut beberapa sumber. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, bahkan seluruh dunia.
Maraknya fenomena LGBT di Indonesia, terjadi dikarenakan adanya tren dari negara-negara liberal yang memberikan pengakuan dan tempat bagi komunitas LGBT di lingkungan masyarakat, contohnya seperti negara Thailand dan Jerman.
Fakta LGBT yang marak di era Kontemporer
Maraknya LGBT ini dipengaruhi oleh perkembangan media massa yang meningkat. Penyebaran informasi dan propaganda LGBT melalui media sosial saat ini begitu cepat dan tidak terkendali. Berbagai konten yang muncul hadir dengan tagar khusus seperti #LGBTIndonesia #gayindonesia #lesbianindonesia #pelangiindonesia dan sebagainya. Hal ini menjadi trending topic dan viral di berbagai lini massa. Hal ini seolah mewajarkan perilaku LGBT itu sendiri di tengah masyarakat digital. Salah satu platform media sosial yang begitu marak adalah Tiktok.
Saat ini telah banyak memunculkan para pelaku LGBT hingga disebut sebagai seleb tiktok. Salah satunya akun @ragilranituta, seorang gay berkebangsaan Indonesia yang viral karena berjoget tiktok bersama pasangan yang disebut suami bulenya yang berasal dari Jerman. Ia diketahui adalah seorang gay asal Medan yang saat ini telah menikah dan menetap di Jerman bersama pasangan Gay nya.
Pemicu maraknya isu fenomena LGBT di Indonesia juga disebabkan oleh keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tanggal 26 Juni 2016 yang secara sah melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian Amerika Serikat atas dasar hak asasi manusia. Sebelumnya hanya terdapat 36 negara bagian yang melegalkan pernikahan sejenis di Amerika Serikat dan 14 negara bagian lainnya tidak setuju.
LGBT dalam Kacamata Sains
Secara normal manusia akan merasa tertarik kepada lawan jenis yang berbeda, yaitu antara pria dan wanita. Keadaan tersebut akan menjadi tidak normal ketika ketertarikan seksual bukan lagi pada lawan jenis, tetapi terhadap sesama jenis. Kemudian dikenal sebagai penyimpangan seksual.
Secara psikologi, dijelaskan bahwa terdapat dalam kategori DSM III (Diagnostic and Statistic Manual of Mental Desorder), dalam homoseksual dianggap sebagai salah satu kelainan jiwa atau kelainan seks, oleh karenanya LGBT dianggap sebagai perilaku yang tidak normal.
Psikolog Klinis dan Hipnoterapi, Liza Marielly Djaprie, mengatakan bahwa orientasi seksual LGBT bukan merupakan gangguan jiwa, Kondisi yang mereka alami dianggap sebagai keunikan pada diri mereka, sama halnya seperti kepribadian introvert atau ekstrover, menurutnya orientasi seksual LGBT ini bisa saja diperoleh dari bawaan lahir, pengaruh lingkungan, atau karena adanya trauma akibat pengalaman tertentu dimasa lalu. Apabila pelaku orientasi seksual LGBT ini berkeinginan untuk ‘normal’ maka itu semua dapat diperbaiki.
Sedangkan menurut pendapat Fitri dan Julianti mengemukakan pendapat mereka dengan mengutip beberapa ahli, mengatakan bahwa penyimpangan seksual serta gangguan identitas gender disebabkan oleh dua hal, pertama adalah gangguan hormonal dan perkembangan psikososial pada seseorang. Namun penekanan pada gangguan hormonal hingga kini masih merupakan permasalahan yang diperdebatkan.
Kartini Kartono yang merupakan salah satu Guru besar Psikologi juga menegaskan hal serupa. Ia mengemukakan empat hal penyebab penyimpangan seksualitas dan gender. Pertama, faktor herediter berupa ketidak seimbangan hormon-hormon seks. Kedua, pengaruh lingkungan yang tidak baik. Ketiga, petualangan homoseksual yang bertolak dari pengalaman serupa. Keempat, pengalaman traumatis terhadap lawan jenis sehingga menimbulkan hasrat pada sesama jenis. Selain itu, dalam dunia kesehatan LGBT menyebabkan kanker kanal atau dubur, kanker mulut, meningitis, HIV/AIDS, dan sebagainya.
Pandangan Al-Qur’an tentang LGBT
Menurut Hukum Pidana Islam, homoseksual termasuk dosa besar karena bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan bertentangan pula dengan sunnatullah dan fitrah manusia. Agama Islam sendiri menganggap fenomena perilaku LGBT merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori dosa besar. Larangan untuk perilaku LGBT terdapat dalam beberapa ayat Alquran tentang kaum Nabi Luth, salah satunya adalah Q.S. al-A’raaf [7]: 80-82.
لُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ٨۰ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ۸۱ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ ۸۲
Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” 80 Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. 81 Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Lut dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura menyucikan diri.” 82 [al-A’raf (7): 80-82]
Menurut tafsir al-Azhar ayat ini menerangkan bahwa Allah mengutus Nabi Luth untuk menyampaikan agama kepada kaumnya agar mereka menyembah Allah. Nabi Luth bertanya kepada mereka dengan nada keras, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu” dengan harapan mereka sadar untuk meninggalkan perilaku keji itu.
Kaum Nabi Luth adalah orang yang pertama kali melakukan sodomi (homoseks) maka mereka mendapatkan dosa seperti dosa orang yang menirunya. Kaum Luth bukan saja ingkar kepada Allah dan tidak bersyukur atas nikmat-Nya, tetapi juga melakukan homoseksual yang akhirnya juga mendorong para wanita melakukan lesbian (saling berhubungan sesamanya). Perbuatan ini bukan saja bertentangan dengan fitrah manusia tetapi juga menghambat perkembangbiakan manusia. Perbuatan homoseksual hanya bertujuan pelepasan nafsu birahi semata karena pelakunya lebih rendah dari hewan.
***
Adapun larangan LGBT ini telah termaktub dalam Al-Qur’an sejak 1400 tahun yang lalu mengenai kisah kaum nabi Luth. Hal ini dibuktikan dengan fakta ilmiah tentang dampak LGBT bukan hanya dalam segi agama saja namun juga ilmiah. Perkembangan arus teknologi sangat berpengaruh pada maraknya kaum LGBT.
Editor: An-Najmi
Leave a Reply