Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Fenomena Gerhana dalam Tinjauan Al-Quran dan Sunnah

Fenomena Gerhana
Gambar: www.tribunnews.com

Fenomena gerhana merupakan suatu fenomena alam yang seringkali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Matahari dan bulan merupakan suatu benda langit yang setiap saat dipandang oleh manusia di seluruh penjuru dunia yang ada di bumi. Peredaran yang terjadi silih berganti dengan sangat teratur merupakan ketetapan dari sang pencipta alam, Yaitu Allah SWT. Adapun peristiwa yang terjadi diakibatkan oleh dinamisnya pergerakan kedua benda tersebut yaitu gerhana, baik gerhana matahari ataupun gerhana bulan.

Mitos-Mitos tentang Gerhana

Fenomena alamiah gerhana yang terjadi pada waktu-aktu tertentu setiap tahunnya mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari masyarakat. Di antara masyarakat tersebut ada yang menghubug-hubungkan fenomena itu dengan kepercayaan-kepercayaannya. Fenomena gerhana ini sudah terjadi sejak zaman dulu kala, dan sejalan dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh manusia pandangan tentang gerhana pun beragam macam.

Pada zaman dahulu dengan kondisi intelektual masyarakat yang terbatas serta sejalan dengan keyakinan primitif manusia, menjadikan setiap gejala alam yang terjadi selalu dikaitkan dengan kekuatan supranatural, mitos-mitos dan keyakinan keagamaan. mitos-mitos yang terjadi pada zaman dulu, Sebagian manusia masih ada yang mempercayainya hingga saat ini.

Adapun mitos-mitos tentang gerhana, sebagai berikut:

  • Masyarakat jepang mempercayai bahwa selama terjadinya gerhana racun telah jatuh dari langit, dan untuk mencegah racun tersebut agar tidak ke dalam air, mereka menutupi seluruh sumur yang ada serta mata air selama terjadi gerhana.
  • Masyarakat India mempercayai bahwa yang bertanggung jawab atas terjadinya gerhana bulan adalah naga. ketika terjadi gerhana bulan masyarakat membenamkan diri mereka ke dalam air sampai ke lehernya, dengan cara ibadah yang dilakukannya tersebut mereka mengharapkan gerhana matahari dan bulan dapat mempertahan dirinya dari naga.
  • Di Asia tengah, gerhana yang terjadi pada tanggal 28 Mei 588 M mengakhiri perang antara dua negara timur. Selama pertempuran yang berlangusng, hari-hari menjadi gelap gulita seperti malam. Adanya kejadian gerhana tersebut yang meyebabkan kedua negara tersebut untuk melakukan perdamaian dan menghentikan petempuran.
  • Dan lain sebagainya.
Baca Juga  Q.S Al-A’raf Ayat 142: Tentang Operasi Penjumlahan

Fenomena Gerhana Perspektif Islam

Sebagai umat islam, untuk mengetahui tentang bagaimana cara untuk menyikapi suatu peristiwa gerhana bulan atau pun matahari sangat penting. Moment terjadinya gerhana seharusnya tidak hanya menjadi ajang untuk bersenang-senang ria saja, sehingga karena asyik untuk melakukan observasi terhadap terjadinya gerhana, sehingga tidak dibarengi dengan perwujudan ibadah, misalnya sholat gerhana.

Gerhana dalam bahasa arab dikenal dengan istilah Kusuf dan khusuf. Kata Kusuf berarti al-tagayyur ila al-sawad (berubah menjadi gelap atau hitam), sedangkan kata khusuf berarti al-nuqshan (berkurang). Belakangan, para fuqaha mempatenkan Kusuf sebagai istilah yang digunakan untuk menyebut gerhana matahari, sedangkan Khusuf sebagai istilah yag digunakan untuk menyebut gerhana bulan.

Dalam kitab suci Al-Qur’an Allah Swt juga menyebutkan ayat tentang sebuah peristiwa alam yaitu gerhana yang terdapat dalam QS. al-Qiyamah/75: 8

وَخَسَفَ القَمَرُ

“Dan apabila bulan telah hilang cahaya-Nya”

Fenomena Gerhana Zaman Nabi

Menurut Ibn Katsir dalam tafsirnya, kata khasafa pada ayat tersebut bermakna zahaba dhau’ahu (hilangnya sinar rembulan). Sedangkan menurut al-Qurthubi khasafa bermakna gaba (hilang atau tidak terlihat). Secara konteks ayat tersebut berbicara tentang tanda-tanda hari akhir, akan tetapi pada ayat ini juga menjadi penegas adanya fenomena khusuf al-qamar (gerhana bulan) sebagai fenomena alamiah yang sering kali diperlihatkan oleh Allah kepada manusia sebagai tanda kekuasaan-Nya.

Dalam kajian historis menyebutkan bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw pernah terjadi gerhana matahari. Pendapat ini banyak diriwayatkan dalam beberapa hadist sahih. Akan tetapi di dalam hadis tersebut tidak ada yang merinci waktu terjadinya gerhana. Hal tersebut dikarenakan pada zaman Rasulullah, beliau lebih mememtingkan aspek ibadah yang dilaksanakan ketika terjadi gerhana.

Dalam riwayat lain ada yang menyatakan bahwa terjadinya gerhana bertepatan dengan meninggalnya putra Nabi Muhammad Saw yang usianya masih belia, yang mana pada saat itu terjadi gerhana matahari. Adapun hadis yang berkaitan dengan gerhana dan kematan putra Nabi Saw Ibrahim yaitu:

عَنِ الْمُغِيْرَةُ بن شُعْبَة رضي الله عنه قال انكسَفَتْ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ النَّاسُ ك انكسَفَتْ الشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ حتي تنكسف (متفق عليه).

“(Diriwayatkan) dari al-Mughirah bin Syu’bah RA. Ia berkata: terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Saw, pada hari meninggalnya ibrahim (Putra Nabi Saw). Orang-orang berkata bahwa gerhana itu terjadi karena kematian Ibrahim. Maka Rasulullah Saw bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan tidak menjadi gerhana karena mati dan hidupnya seseorang. Jika kalian mengalaminya maka berdo’alah kepada Allah dan kerjakan shalat hingga selesai gerhana (HR Bukhari dan Muslim)”

Baca Juga  Fenomena Pertemuan Dua Lautan dalam Pandangan Al-Qur'an

Sholat Gerhana

Berdasarkan hadis di atas telah ditemukan beberapa perbuatan yang berkaitan dengan ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan seiring dengan terjadinya peristiwa gerhana yaitu disyariatkannya sholat gerhana. Di kalangan ulama terdapat perselisihan pendapat tentang hukum sholat gerhana.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum shalat gerhana matahari adalah sunnah mu’akkad. Namun menurut imam Abu Hanifah hukumnya wajib. Imam Malik berpendapat bahwa hukum shalat gerhana matahari sama dengan shalat jum’at. Hal tersebut dikarenakan nash hadis yang menjadi dasar hukum dari shalat gerhana matahari yang menggunakan fi’il amr yang memberi konsekuensi hukum wajib.

Sedangkan hukum dari sholat gerhana bulan, Imam Syafi’I, Abu Daud, dan Ibn Hazm yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu’akkad. Sama halnya dengan hukum sholat gerhana matahari dan dilakukan dengan sholat jama’ah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hukum sholat gerhana bulan adalah sunnah. Kemudian tidak perlu dilakukan secara berjama’ah.

Diantara pendapat tersebut, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama. Yaitu sunnah mu’akkad, karena berdasarkan nash hadis yang mana Rasulullah memerintakan untuk melaksanakan shalat gerhana tanpa membedakan apakah itu gerhana bulan atau gerhana matahari.

Kesimpulan

Gerhana matahari dan bulan merupakan fenomena alam yang terjadi hampir di seluruh penjuru dunia. Mengaitkan fenomena tersebut dengan mitologi disebabkan karena tingkat pengetahuan dan keyakinan yang dimiliki mayarakat pada saat itu. Sedangkan dalam agama Islam peristiwa gerhana tidak dikaitkan dengan hal-hal yang berbau mitologi. Kemajuan ilmu pengetahuan dapat dijadikan sebagai alat untuk memahami peristiwa tersebut, agar kualitas keyakinan umat islam bertambah.

Penyunting: Bukhari

Nur Halizatul Maghfiroh
Mahasiswi Prodi IAT sekolah tinggi ilmu Al-Qur’an dan sains al-Ishlah (STIQSI) Lamongan,