Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Childfree dan Kesadaran Hak Reproduksi Perempuan

Reproduksi
Gambar: iqra.id

Belum lama ini childfree tengah ramai menjadi perbincangan di jagat media sosial. Bermula dari pernyataan seorang influencer, Gita Savitri, yang memutuskan untuk tidak memiliki anak (childfree) bersama pasangannya. Pernyataan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia.

Konsep childfree sendiri sebenarnya bukan hal baru. Di luar negeri khususnya Negara maju, keputusan childfree pasangan suami istri adalah hal yang dapat diterima. Namun, di Indonesia hal ini masih tabu dan belum sepenuhnya dapat diterima. Pasalnya mayoritas orang Indonesia menganggap bahwa tujuan pernikahan adalah untuk memiliki anak. Sehingga keputusan childfree dianggap menyalahi kodrat.

Dalam kamus Oxford kata childfree dimaknai sebagai kondisi tidak memiliki anak karena sebuah pilihan. Pilihan tersebut diambil secara sadar dan penuh keyakinan. Banyak hal yang dijadikan alasan seseorang atau pasangan suami istri memutuskan untuk childfree. Seperti ketidaksiapan finansial, ketidaksiapan reproduksi, penyakit kronis, trauma, ketidaksiapan menjadi orang tua, semrawutnya konsep keluarga, ancaman kerusakan alam, konflik kemanusiaan, dan lain-lain.

Lalu, bagaimana keputusan childfree ini apabila dipandang dengan kacamata Islam? Apakah perempuan yang mempunyai sistem reproduksi yang amat panjang tidak mempunyai otoritas untuk memutuskan pilihannya?

Perjalanan Panjang Kesadaran Kemanusiaan Perempuan

Perempuan pada masa Jahiliyyah tidak dipandang kemanusiaannya secara utuh, melainkan hanya dianggap sebagai objek seksual dan alat reproduksi. Perempuan juga tidak mendapat kemerdekaan atas dirinya sendiri. Sepanjang hidupnya perempuan menjadi hak milik laki-laki.

Ketika ia menjadi anak, ia adalah milik ayahnya, dan ketika menjadi istri, maka ia menjadi milik suaminya. Perempuan pada masa itu hanya dipandang sebagai makhluk fisik. Dijadikan tempat melampiaskan hasrat biologis laki-laki, menjadi alat reproduksi yang tugasnya adalah hamil, melahirkan dan menyusui.

Baca Juga  Mengenal Pemikiran KH. Husein Muhammad dalam Tafsir Gender

Islam datang mengubah cara pandang sistem Jahiliyyah tersebut. Perempuan dalam Islam memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki sebagai manusia merdeka dan berakal. Memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka bumi yakni sebagai khalifah fii al-ard. Keduanya Allah ciptakan untuk saling bekerjasama menebarkan kemaslahatan yang luas di muka bumi. Perempuan tidak dipandang hanya sebagai makhluk fisik saja, tapi juga sebagai makhluk spiritual dan intelektual.

Dalam QS. Al-Hujurat ayat 13,  Allah Swt. menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari jiwa (dzat) yang satu (sama) (nafs waahidah). Allah tidak menilai seseorang berdasarkan jenis kelaminnya, melainkan Allah menilai kualitas seseorang berdasarkan pada tingkat ketaqwaannya. Baik laki-laki maupun perempuan akan Allah berikan ganjaran sesuai amal perbuatannya dengan seadil-adilnya (Qs. Al-Nisa ayat 124).

Perempuan dan Peran Reproduksi

Rasulullah Saw. datang membawa risalah Islam dengan misi menghadirkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah (rahmat) dan memberi kemaslahatan bagi semesta, termasuk di dalamnya adalah perempuan. Mengajak umat manusia untuk menyempurnakan akhlak mulia, termasuk bagaimana memperlakukan perempuan.

Peran reproduksi yang panjang telah membawa perempuan pada kondisi lemah yang bertambah-tambah (wahnah ‘ala wahnin, QS. Luqman ayat 14). Perempuan mengalami menstruasi, hamil, melahirkan dan nifas yang semuanya dilalui dengan rasa sakit. Hal ini berdampak tidak hanya pada fisik namun juga psikis perempuan.

Tidak sedikit perempuan yang mengalami stres, trauma bahkan bertaruh nyawa selama menjalankan proses reproduksi tersebut. Namun, kesadaran akan hal ini, khususnya laki-laki sebagai partner perempuan masih belum utuh.

Laki-laki sebagai makhluk biologis tidak akan pernah mengalami dan merasakan hal yang dialami oleh perempuan. Akan tetapi, sebagai manusia yang memiliki kesadaran intelektual, seharusnya dapat berempati pada kondisi khas perempuan tersebut. Oleh karenanya, laki-laki atau suami tidak berhak menuntut dan memaksa perempuan untuk hamil, menentukan jumlah anak yang harus dilahirkan, dan jenis kelamin bayi yang harus dilahirkan. Karena laki-laki bukan pemilik tubuh perempuan. Perempuan sebagai makhluk merdeka (al-hurriyah) memiliki otoritas atas tubuhnya sendiri untuk mempergunakannya ataupun tidak.

Baca Juga  Mendudukkan Kembali Posisi Perempuan dalam Al-Qur'an

Tujuan Perkawinan dalam Islam

Perkawinan dalam Islam adalah hal yang sakral (suci) dan dihormati (mitsaqan ghalizan). Ikatan perkawinan adalah sebagai pembuktian penghargaan kepada perempuan, sebuah janji (akad) tanggung jawab seorang laki-laki (suami) untuk melindungi dan menjaga perempuan (istri) dalam bahtera rumah tangga. Oleh karenanya tidak boleh ada bentuk kedzaliman dan kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun, baik fisik maupun psikis.

Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh ketenangan (sakinah) jiwa bagi satu sama lain juga untuk memperoleh kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah) bagi satu sama lain (QS. Ar- Rum : 21). Selain itu al-Qur’an juga menyebutkan bahwa pasangan suami istri diibaratkan dengan pakaian, sebagai penutup dan pelindung satu sama lain (Al-Baqarah :187).

Tujuan ini dapat tercapai apabila disertai akhlak mulia antara suami istri, di antaranya untuk saling memperlakukan pasangan dengan baik (QS. An Nisa:19), dan bermusyawarah bersama dalam mengambil keputusan (QS. Al-Baqarah:233). Ikatan perkawinan juga tidak boleh mengabaikan peran suami istri sebagai khalifah fii al-ard yang bertugas menebar kemaslahatan di muka bumi.

Adapun keputusan mempunyai anak atau tidak, sama halnya dengan keputusan seseorang untuk menikah atau tidak. Dalam sejarah terdahulu banyak ditemui para ulama yang memutuskan untuk melajang seumur hidup (tidak menikah), di antaranya Imam Nawawi, Ibn Al Jauzi, Rabiah al Adawiyah, Ibn Jarir at- Thabari dan lain-lain.

Menurut Syekh Abd al-Fattah Abu Ghaddah, dalam Al-Ulama’ al-‘Uzzab Alladzina Atsarul ‘ilma ‘Ala az-Zawaj keputusan mereka tidak menikah, bukanlah bentuk pengingkaran terhadap sunnah Nabi. Karena keputusan ini diambil semata-mata keinginan besar mereka untuk mengabdikan diri sepenuhnya pada ilmu pengetahuan dan agama.

Baca Juga  Mengenal Tafsir Sufistik: Sejarah dan Perkembangannya

Islam Menerima Childfree

Sama halnya dengan childfree, pasangan suami istri, khususnya istri sebagai pemilik tubuhnya, berhak memilih dan menentukan kehendaknya untuk memiliki anak ataupun tidak. Karena tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk mendapat ketenangan, meningkatkan kebaikan dan kemaslahatan di muka bumi. Menganggap tujuan perkawinan adalah hanya untuk memiliki anak, sama halnya menggunakan cara pandang zaman Jahilliyah yang menjadikan perempuan hanya sebagai objek seksual dan alat reproduksi.

Adapun kehadiran anak dalam Islam adalah sebagai media yang diharapkan mampu menambah ketaqwaan dan memperluas kemaslahatan di muka bumi, inilah yang disebut keberadan anak sebagai penyejuk jiwa (Al-Furqon:74). Namun, apabila khawatir kehadiran anak justru mengurangi tingkat ketaqwaan, mengurangi kebaikan dan membuat lalai dari tanggung jawab karena ketidaksiapan, di mana anak bisa menjadi fitnah (ujian) dan menjadi musuh (At-Taghabun:14-15), maka keputusan childfree itu menjadi lebih baik.

Childfree adalah hak pasangan suami istri yang diambil secara sadar, dan dalam Islam keputusan ini dapat diterima, dan tidak bisa dianggap sebagai pengingkaran sunnah Nabi selama tujuannya adalah untuk tetap dapat memberi kemaslahatan, kebaikan yang luas baik bagi diri sendiri, pasangan dan lingkungan.

Penyunting: M. Bukhari Muslim