Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Bolehkah shalat Tahajud Meski Sudah Teraweh?

Sumber: istockphoto.com

Baik shalat teraweh maupun tahajud, keduanya sama-sama qiyamul lail. Bedanya, istilah taraweh dikhususkan untuk shalat malam di bulan Ramadhan, yang di zaman Rasul lebih masyhur disebut qiyam Ramadhan. Sebab kemunculan istilah teraweh terjadi setelah masa Rasul.

Sedangkan istilah tahajud diambil dari firman Allah dalam surah al-Isra ayat 79 yang merujuk pada makna shalat malam. Shalat tahajud berlaku untuk semua malam, tidak hanya bulan Ramadhan.

Dilihat dari segi harfiah, keduanya tidaklah berbeda karena sama-sama bermakna shalat malam (qiyamul-lail). Namun yang menjadi pertanyaan, bolehkah melaksanakan shalat tahajud meskipun sudah melaksanakan taraweh?

Pendapat yang membolehkan

Dasar pendapat ini bahwa shalat malam itu tidak ada batasnya. Dengan kata lain, pelaksanaan shalat tahajud tentu dibolehkan sekalipun orang tersebut sudah menjalankan taraweh.

Di dalam sebuah hadis dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Nabi saw shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk. [H.R. Ahmad nomor 25342].

Oleh karena itu, pelaksanaan shalat sunah meski sudah witir, tentu dibolehkan sebagaimana hadis di atas. Atau boleh juga shalat taraweh tanpa witir, kemudian bangun malam untuk tahajud dan diakhiri dengan witir. Sebagaimana dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar ra, dari Nabi saw, beliau bersabda: jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan witir [H.R. Muslim nomor 1245].

Yang menjadi permasalahan bukanlah boleh tidaknya shalat tahajud setelah teraweh, karena rakaat shalat malam tidak ada batasnya. Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa para ulama sepakat mengenai tidak ada batas tertentu dalam jumlah rakaat shalat lail. (Ikmalul Mu’lim Syarh Shahih Muslim, 3/48).

Oleh karena itulah, melaksanakan tahajud sendirian meski sudah mengikuti shalat teraweh berjamaah itu dibolehkan. Imam Nawawi mengatakan, jika seorang melakukan witir kemudian ingin shalat sunnah lagi pada malam itu juga maka diperbolehkan tanpa dibenci dan tidak perlu mengulang witir. (Al-Majmu’, 4/16).

Baca Juga  Islamofobia: Fenomena Sosial Traumatis yang Tidak Berdasar pada Islam

Yang menjadi kata kuncinya adalah witir. Sebagaimana dalam sebuah hadis dari Thalq bin Ali bahwa tidak boleh ada dua witir dalam satu malam. (HR. Tirmidzi no. 470).

Pendapat yang tidak membolehkan

Pendapat ini didasari pada hadis berikut.

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا

Dari Abu Salamah bin ‘Abdur Rahman (diriwayatkan) bahwa dia bertanya kepada ‘Aisyah r.a.: Bagaimana tata cara shalat Nabi saw pada bulan Ramadhan? ‘Aisyah r.a. menjawab: Beliau shalat (sunah qiyamul–lail) pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya kemudian beliau shalat tiga rakaat [HR. al-Bukhari Nomor 3304].

Berdasarkan hadis di atas, maka shalat malam    tidak boleh lebih dari 11 rakaat. Sehingga untuk memanfaatkan waktu malam, bisa dengan membaca alquran, berdoa, berdzikir, dan sebagainya. Dengan kata lain, tidak perlu melakukan shalat tahajud lagi, karena jumlah maksimal shalat malam adalah 11 rakaat.

Kesimpulan

Ada pendapat yang membolehkan tahajud setelah teraweh namun witirnya tidak boleh diulang. Ketika mengerjakan teraweh serta tahajud, witirnya hanya boleh satu kali. Boleh ketika shalat teraweh, maupun ketika shalat tahajud.

Ada pula pendapat yang tidak membolehkan tahajud mendasarkan pada hadis yang diceitakan Aisyah bahwa Rasul shalat malam tidak melebihi 11 rakaat. Namun bukan berarti tidak menghidupkan malam  dengan ibadah, bisa menghabiskan malam dengan ibadah lainnya seperti dzikir, baca quran, dan lain-lain.

Baca Juga  Curhat Ke-dia Secukupnya, Kepada-Nya Sedetailnya

Wallah a’lam.

Editor: An-Najmi