Islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT ke bumi melalui perantara malaikat Jibril alaihi salam kepada nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wa Sallam. Di mana nanti akan disampaikan kepada ummatnya untuk kebahagiaan di dunia maupun akhirat.
Islam juga sebagai agama penyempurna dari agama-agama samawi sebelumnya, memiliki ajaran yang lengkap, sebagaimana dalam firman Allah, “Dan hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian, dan telah aku cukupkan nikmat ku atas kalian dan aku pun ridha islam menjadi agama kalian.” (Q.S Al Maidah : 3). Dan ajaran islam tidak hanya berkaitan dengan masalah fikih saja, namun mencakup seluruh aspek kehidupan umat manusia, baik urusan dunia maupun urusan akhirat. Dengan aspek yang begitu luas, menjadi tidak seimbang apabila kita Cuma mempelajari dari satu aspek saja.
***
Allah SWT menjadikan manusia untuk saling membutuhkan, salah satunya dengan jual beli. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat pun menjadi lebih teratur dan tali silaturahmi tetap terjaga. Tetapi sifat tamak pasti ada dalam diri manusia, Oleh sebab itu agama islam memberikan peraturan sebaik-baiknya untuk mengindari adanya kecurangan dan permusuhan yang dapat memutus tali silaturahmi sesama ummat.
Nasihat Luqmanul Hakim kepada anaknya, “Wahai anakku! Berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha yang halal. Sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang halal itu tidaklah akan mendapat kemiskinan, kecuali apabila dia telah dihinggapi oleh tiga macam penyakit : (1) tipis kepercayaan agamanya, (2) lemah akalnya, (3) hilang kesopanannya”. Jadi yang dimaksud dengan muamalat adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang dapat memberi manfaat dengan cara yang sudah ditentukan, seperti jual beli.
Aturan dan Rukun Jual Beli
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara tertentu (akad) seperti dalam firman Allah SWT “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al–Baqarah : 275). Jual beli dalam Islam sangat penting dan diperhatikan kedudukannya, karena di sinilah Allah juga menguji hamba-Nya yang bertaqwa dengan adanya aturan dalam jual beli agar tidak curang.
Dalam jual beli ada rukun nya juga agar transaksi menjadi sah, yaitu adanya penjual dan pembeli, uang dan benda yang dibeli, lafaz ijab qabul, khiyar. Yang pertama ada penjual dan pembeli, dimana orang yang bertransaksi harus berakal berakal (tidak gila) agar tidak terkecoh. Tanpa paksaan/kehendak sendiri, sebagaimana firman Allah “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu” (An-Nisa:29).
Tidak mubadzir (pemboros), sebab harta orang yang mubadzir itu di tangan walinya, sebagaimana firman Allah : “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu, berilah mereka belanja” (An-Nisa : 5).
Pelaku jual beli harus baliqh (berumur 15 tahun ke atas/dewasa), anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak anak yang sudah mengerti namun belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagaian ulama, mereka diperbolehkan berjual beli tetapi dengan barang yang bernilai kecil. Karena kalau tidak diperbolehkan akan menjadi masalah tersendiri bagi pemeluk agama islam, sedangkan islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan pada pemeluknya.
***
Uang dan barang yang masuk dalam rukun jual beli yaitu suci. Barang yang najis tidak sah untuk diperjual belikan. Seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak, tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya. Dan tidak boleh menjual suatu barang yang tidak bisa diserahkan seperti ikan yang masih ada di dalam laut dan Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya. Barang tersebut diketahui oleh si penjual dan si pembeli. Seperti zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya jelas sehingga tidak terjadi kecoh mengecoh antara keduanya.
Adanya ijab qabul. ijab adalah perkataan si penjual (saya jual barang ini sekian), sedangkan kabul adalah ucapan si pembeli (saya terima/beli dengan harga sekian). Sedangkan suka sama suka itu tidak dapat diketahui apabila tidak melalui perkataan, karena perasaan suka itu tergantung pada hati masing-masing. Ini pendapat kebanyakan ulama, tetapi Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa lafaz itu tidak menjadi rukun jual beli karena tergantung adat kebiasaan saja.
Adanya Khiyar, artinya “boleh memilih dua”, antara melanjutkan/membatalkan jual beli tersebut. Diadakan khiyar oleh syara’ agar masing-masing individu dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari yang menimbulkan penyesalan dan merasa tertipu.
Hukum jual beli ada 4 yaitu, mubah (boleh), merupakan asal hukum jual beli. Wajib, umpamanya wali menjual harta anak yatim apabila terpaksa, begitu juga kadi menjual harta muflis (orang yang lebih banyak hutangnya daripada hartanya). Haram, sebagaimana yang terlah diterangkan pada rupa-rupa jual beli yang dilarang. Sunat, misalnya jual beli kepada sahabat atau keluarga yang dikasihi dan kepada orang yang sangat membutuhkan barang itu.
Editor: An-Najmi Fikri R
Leave a Reply