Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Apakah Al-Quran Merupakan Produk Budaya?

Produk
Gambar: harakah.id

Jika seseorang bertanya kepada Anda, apakah al-Qur’an itu murni an sich wahyu yang sakral ataukah ia produk budaya? Mungkin Anda secara refleks dan agak dogmatis menjawab ia adalah wahyu yang sakral. Tapi jika ditanyakan lebih lanjut, bagaimana wahyu Tuhan yang sakral bisa termanifestasikan dalam bahasa Arab, menyinggung peristiwa tertentu yang tak jarang kasuistik, bahkan banyak menceritakan kisah umat yang terdahulu? Bukankah demikian menunjukkan ia terkontaminasi dengan budaya manusia? Membingungkan dan menjebak. bukan?

Barangkali salah satu persoalan yang memancing perdebatan besar di kalangan umat Islam adalah status al-Qur’an. Tentu semua sepakat bahwa al-Qur’an adalah kalam Allah, firman-Nya. Namun tentang apakah kalam Allah dalam hal ini al-Qur’an adalah murni transenden, sejak zaman azali atau dari sononya sudah berbahasa Arab dan tersusun seperti al-Qur’an yang kita kenali sekarang ataukah ia sudah terkontaminasi budaya manusia, ini memantik perdebatan yang sangat panjang.

Perdebatan ini populer dalam ilmu kalam (teologi Islam) masa lalu bahkan berlanjut sampai masa kontemporer. Lantas bagaimana cerita dan argumentasi pihak yang pro al-Qur’an sebagai produk budaya (yang dalam titik tertentu diidentikkan sebagai kemakhlukan al-Qur’an) dan pihak yang kontra?

Perdebatan Masa Klasik

Pada sekitar abad ke-8 M atau abad ke-2 H pada masa Daulah Umayyah, perdebatan tentang status al-Qur’an bermula. Ja’d bin Dirham menyatakan bahwa al-Qur’an adalah makhluk, bukan kalam Allah. Alhasil, pemikirannya ini membuatnya dianggap menyeleweng dan akhirnya dibunuh. Sepeninggalnya, pemikirannya diteruskan oleh muridnya yang bernama Jahm bin Sofwan. Nasibnya pun pada akhirnya sama dengan gurunya, dibunuh.

Pemikiran tersebut menemukan kembali momentumnya tatkala Mu’tazilah, suatu aliran kalam bercorak rasional dalam Islam, mendapat tempat di hati penguasa Abbasiyah pada zaman al-Ma’mun dan meneruskan kembali pemikiran tersebut. Argumentasi Ja’d bin Dirham dan Mu’tazilah sama, bahwa al-Qur’an tersusun dari suara dan huruf-huruf. Sedangkan suara dan huruf adalah baru dan diciptakan. Karena diciptakan berarti ia sesuatu yang baru, jadi tidak qadim (ada sejak dahulu, ada sejak zaman permulaan). Jika al-Qur’an itu dikatakan qadim maka akan timbul kesimpulan bahwa ada yang qadim selain Allah dan ini hukumnya musyrik.

Baca Juga  Perbedaan Bacaan (Qira’at) dan Pengaruhnya Terhadap Makna

Mu’tazilah memandang bahwa keesaan Allah itu ada pada zat-Nya sendiri dan tidak disertai dengan apapun, termasuk sifat sekalipun. Pelekatan sifat Allah pada zat-Nya bagi Mu’tazilah berarti ada entitas lain bersama Allah. Karenanya, dalam hal ini, Mu’tazilah menolak al-Qur’an sebagai manifestasi sifat kalam Allah yang ada sejak zaman azali. Sifat bagi Mu’tazilah ada sesuatu yang baru. Apa yang Dia firmankan, bagi mereka, adalah Dia menciptakan kata-kata itu pada suatu tempat.

Di sisi lain, kalangan Sunni berpendapat bahwa sifat Allah, termasuk di dalamnya sifat kalam, ada melekat dan bersamaan dengan zat Allah dan bukan entitas lain daripada zat. Karenanya, al-Qur’an adalah manifestasi dari sifat kalam Allah. Sehingga ia bersifat qadim (ada sejak dahulu). Kalam Allah yang qadim tersebut diperdengarkan kepada malaikat Jibril dan dijadikan bersuara dan berhuruf. Kemudian malaikat Jibril menyampaikannya kepada Nabi Muhammad sebagai wahyu. Bagi kalangan Sunni, yang baru bukanlah al-Qur’an itu, melainkan bacaan al-Qur’an yang huruf dan suaranya dilantunkan oleh pembaca.

Perdebatan Sunni dan Mu’tazilah

Jika ditelisik lebih seksama, perdebatan antara Mu’tazilah dan Sunni mengenai status qidam dan kemakhlukan al-Qur’an berasal dari perbedaan filsafat yang digunakan. Mu’tazilah di sini menggunakan filsafat platonik yang menyatakan bahwa bentuk (dan termasuk sifat) adalah objek abstrak yang tidak terikat oleh ruang dan waktu. Bentuk hanya dapat diketahui melalui pikiran dan bukan pengalaman inderawi sehingga karenanya ia tidak berubah.

Maka, bentuk dalam filsafat platonik adalah sebuah entitas. Di sisi lain, kalangan Sunni menggunakan filsafat aristotelian dalam memandang sifat dan bentuk. Dalam filsafat aristotelian, bentuk tidak ada secara independen. Melainkan ia melekat pada suatu substansi atau zat. Tak ada zat atau substansi tanpa adanya bentuk (termasuk sifat).

Mudahnya begini. Dalam filsafat platonik, jika disebutkan “kertas,” maka kertas itu punya zat yang hakikatnya ada dalam dunia ide. Semua orang paham kertas jika mau menengok ke dunia ide. Kertas mempunyai hakikat zat atau substansinya sendiri. Bentuk tidak termasuk dalam hakikat kertas itu. Membingungkan? Ya tentu saja ide tentang kertas atau benda apapun dalam filsafat platonik memang abstrak dan alhasil agak membingungkan.

Baca Juga  Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 59 - 60: Air dari Batu

Berbeda halnya dalam filsafat aristotelian. Jika disebutkan kertas, maka pikiran kita umumnya merujuk ke selebaran tipis berwarna putih yang memiliki bentuk persegi sebagai media tulisan atau gambar. Sifat warna putih dan bentuk persegi dalam filsafat aristotelian itu melekat pada kertas. Mustahil kita membayangkan kertas tanpa warna dan tanpa bentuk. Demikianlah perdebatan teologis Mu’tazilah dan Sunni tentang sifat Allah dan al-Qur’an yang berdiri di atas gagasan filsafat yang berbeda.

Masa Kontemporer: Nasr Hamid Abu Zayd

Perkembangan filsafat pos-modern memiliki tren untuk membahas filsafat bahasa. Semiotika dan hermeneutika banyak berkembang di Barat yang pada akhirnya turut diadopsi dan dikembangkan dalam dunia Islam oleh beberapa cendekiawan muslim. Nasr Hamid Abu Zayd, seorang pemikir asal Mesir, adalah salah seorang pemikir yang mengadopsi gagasan hermeneutika dan mengaplikasikannya dalam mengkaji al-Qur’an.

Pemikirannya yang paling kontroversial barangkali adalah pernyataannya mengenai al-Qur’an sebagai produk budaya (muntaj tsaqafi). Abu Zayd mendesakralisasi al-Qur’an yang pada akhirnya membuatnya dituduh telah murtad. Kita di sini akan mengulas sedikit tentang pemikirannya yang kontroversial itu, yang seakan membangunkan kembali perdebatan tentang kemakhlukan al-Qur’an.

Dalam karyanya yang terkenal, Mafhum al-Nash fi Dirasah ‘Ulum al-Qur’an, Abu Zayd menyebut peradaban Islam sebagai peradaban teks. Artinya, perkembangan sistem dan pola relasi dalam dunia Islam berdiri di atas teks yang menjadi pondasi dasar dan pusat utama. Dalam hal ini, teks yang berbenturan dengan konteks memicu munculnya suatu peradaban tertentu. Teks yang ia maksud di sini sudah barang tentu adalah al-Qur’an.

Teks al-Qur’an ini menurutnya mempunyai dua fase. Fase pertama, al-Qur’an turun membentuk dan menyesuaikan diri secara struktural dalam sistem budaya di mana ia turun. Salah satu aspeknya adalah aspek kebahasaan. Al-Qur’an agar ia dipahami oleh masyarakat Arab yang menjadi sasaran awalnya maka ia harus mengkonstruksikan dengan struktur budaya Arab, aspek fundamentalnya ialah ia berupa bahasa.

Baca Juga  Analisis Makna Wahyu dengan Teori Semantik Toshihiko Izutsu

Bahkan lebih spesifik lagi, menurut Adnan Amal, al-Qur’an menggunakan beberapa terma dalam perdagangan yang kala itu cukup fundamental dalam struktur sosial masyarakat Mekkah dan Madinah. Fase ini disebut sebagai periode keterbentukan (marhalah al-tasyakkul) yang menggambarkan teks al-Qur’an sebagai produk kebudayaan.

Argumen Al-Quran Sebagai Produk Budaya

Fase kedua, teks al-Qur’an membentuk dan mengkonstruksi ulang sistem kebudayaannya. Contohnya dalam konteks kebahasaan. Sistem kebahasaan yang al-Qur’an kembangkan berbeda dengan bahasa induknya (bahasa Arab pra-Qur’an) hingga akhirnya memengaruhi sistem kebahasaan Arab di kemudian hari. Pada saat yang bersamaan, para ulama dan umat Islam kemudian menelaah makna dan tafsir al-Qur’an yang akhirnya memengaruhi pola relasi dan struktur kebudayaan di sekitarnya. Fase ini disebut sebagai periode pembentukan (marhalah al-tasykil).

Kebahasaan al-Qur’an tidak dapat dipisahkan dari budaya dan sejarah. Sehingga Abu Zayd meyerukan untuk mengkaji teks al-Qur’an dengan pendekataan linguistik dan sastra yang memperhatikan aspek kultural dan historitasnya. Sebagai konsekuensinya, Abu Zayd di sini melakukan desakralisasi dalam memandang al-Qur’an dengan meletakkannya sebagai produk budaya dan menyejajarkannya dengan teks-teks biasa lainnya yang manusiawi.

Dengan konsekuensi ini, al-Qur’an bagi Abu Zayd boleh dibaca dan ditafsirkan oleh siapapun, baik muslim maupun nonmuslim, untuk memberikan kontribusi dalam studi al-Qur’an. Pada titik inilah, ia dianggap telah murtad oleh banyak kalangan ulama.

Pemikiran Abu Zayd tentang al-Quran sebagai produk budaya ini sejatinya merupakan kelanjutan dari pemikiran gurunya, Amin al-Khulli, yang menempatkan al-Qur’an sebagai kitab sastra. Jadi, boleh dibilang pemikirannya tidak benar-benar otentik dari dirinya. Bahkan jika dikaitkan dengan perdebatan pada masa klasik, pemikirannya bak reinkarnasi pemikiran Mu’tazilah tentang kemakhlukan al-Qur’an.

Penyunting: M. Bukhari Muslim