Peringatan Al-Quran
Allah SWT berfirman pada QS. Ar-Rum ayat 41-42 yang artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah, adakah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”
Ibnu Katsir mengatakan bahwa barang siapa yang berbuat maksiat sesungguhnya dia telah berbuat kerusakan. Karena dengan maksiat dapat mengurangi keberkahan dan kelestarian alam. Oleh karena itu di dalam hadis disebutkan bahwa meninggalnya orang-orang yang berbuat maksiat memberikan ketenangan bagi negara, manusia, tumbuhan dan juga binatang. (HR. Bukhari).
Dr. Wahbah Al-Zuhaily di dalam tafsirnya pada kitab Al-Munir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-fasad atau kerusakan pada ar-Rum ayat 41adalah semua bentuk kerusakan dan kondisi tidak nyaman yang terjadi di muka bumi ini. Mulai dari perubahan musim yang tidak menentu, munculnya cuaca ekstrim, kemarau yang berkepanjangan, sumber daya alam yang menipis sehingga muncul kekhawatiran. Penyebab itu semua kembali kepada apa yang telah disampaikan oleh Ibnu Katsir di atas. Karena dosa maksiat dan perbuatan yang melanggar hukum, mengambil hak orang lain, eksploitasi kekayaan alam secara berlebihan, serta menggunakannya secara boros.
Kerusakan alam yang menimbulkan kekhawatiran bagi manusia merupakan peringatan dari Allah. Seharusnya ini mampu menyadarkan manusia untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan kembali kepada nilai-nilai agama. Oleh karena itu sudah waktunya ditegakkan hukum yang tegas bagi mereka yang merusak alam. Rasulullah Saw dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud memberikan gambaran. Bahwa menegakkan hukum (bagi orang yang merusak) itu lebih banyak memberikan ketenangan bagi penduduk dunia daripada turunnya hujan 40 hari.
Kerusakan Lingkungan di Indonesia
Pada siaran pers WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) tanggal 24 Oktober 2019, WALHI memprediksi agenda penyelamatan lingkungan hidup akan semakin buram pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Ini semua ditandai dengan absennya negara memberikan jaminan perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Belum lagi sekarang ditambah dengan adanya Omnibus Law. Koordinator JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), Merah Johansyah, berpendapat bahwa Omnibus Law akan menimbulkan daya rusak yang tinggi terhadap pertambangan dan lingkungan hidup di Indonesia. “Menurut saya, rancangan Omnibus Law akan resmi melakukan pengusiran sosial ekologi kolosal di Indonesia, karena akan adanya bencana lingkungan hidup di Indonesia,” kata Merah.
Kemudian bagaimana tanggapan Muhammadiyah mengenai persoalan lingkungan hidup? Respon Muhammadiyah terhadap permasalahan lingkungan sudah tertuang pada “Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah” (PHIWM) dalam kehidupan dalam melestarikan lingkungan. Bahwa “lingkungan hidup merupakan alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah atau dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak.” Dasar dari pemahaman ini adalah dari QS.Al-Baqarah 2:27 dan 60; Al-A’raf 7: 56; Asy-Syu’ara 26:152; dan Al-Qashash 28:77.
Jihad Lingkungan Muhammadiyah
Kemudian setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi SDA (Sumber Daya Alam) dan ekosistemnya. Sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya dan terkendali cara-cara pengelolaan SDA. Agar terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini. Pemahaman ini didasarkan pada QS.Al-Maidah 5:33 dan Asy-Syuara 26:152.
Lalu, setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam. Termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, dan sungai. Serta ssebagainya yang menyebabkan kehilangan keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana alam kehidupan. Pemahaman ini didasarkan pada QS.Al-Baqarah 2:205; Al-A’raf 7:56; dan Ar-Rum 30:41.
Melakukan tindakan-tindakan amar ma’ruf dan nahi munkar di dalam menghadapi kezaliman, keserakahan dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya SDA yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.
Melakukan kerjasama dalam aksi-aksi praktis dengan berbagai pihak. Baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian dan keselamatan lingkungan hidup. Serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini. Untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Itu semua sudah menjadi konsepsi masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang ramah lingkungan. Muhammadiyah sangat peduli dengan lingkungan. Karena ini bentuk nyata jihad Muhammadiyah yang memasuki abad kedua. Bukan Muhammadiyah yang sebenar-benarnya jika terus menerus melakukan aksi anti-keseimbangan ekologis, mendustakan keindahan alam raya beserta sistem jaringan hidupnya yang telah dianugerahkan serta diamanahkan kepada ummat manusia terkhusus ummat Islam yang di dalamnya terdapat warga Muhammadiyah.
Penyunting: M. Bukhari Muslim
Leave a Reply