Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Al-Qawasimi dan Mazhab Syafi’i

Al-Qawasimi
Sumber: nahdhatululama.id

Al-Qawasimi adalah salah satu penulis yang terkenal dalam menjelaskan mazhab Syafi’i. Nama lengkapnya adalah Dr. Akram Yusuf Umar al-Qawasimi. Karyanya berjudul al-Madkhal ila Madzhab al-Syafi’i, merupakan disertasinya di Fakultas Syariah Universitas Yordania, kemudian dibukukan dan dicetak pertama kali oleh Dar al-Nafa’is, Yordania tahun 2003. Buku ini cukup komprehensif dalam membahas mazhab Syafi’i baik dari aspek historis maupun pemikiran.

Analisis al-Qawasimi

Penulisan karya ini didorong oleh ketertarikannya mempelajari sosok Imam Syafi’i dan pemikirannya.  Ketertarikanya berawal ketika mengikuti pengkajian di Syaikh Nazhir Muhammad Maktabi di Damsyik al-Faiha. Pengkajian terhadap Imam Syafi’i dan pemikirannya, tuturnya, memerlukan usaha keras. Dia mulai menelaah berbagai referensi, baik yang terdahulu maupun kontemporer. Informasi tambahan dilakukan pula dengan pembimbingan kepada guru besar bidang ini, baik langsung maupun tidak langsung. Cara ini, menurutnya, walaupun dengan usaha cukup keras, dipandang mampu untuk mengungkap objek kajian dengan jelas dan memiliki keterkaitan satu informasi terhadap informasi lainnya.

Selain mengumpulkan informasi, al-Qawasimi memberikan penjelasan juga tahqiq terhadap naskah atau buku yang diperoleh. Tak ketinggalan, referensi sejenis dibaca tuntasHu hingga menemukan konsep yang ajeg dan saling berkaitan antara satu sumber dengan sumber lainnya.  

Sumber rujukan diperluas pada berbagai karya mengenai fikih Syafi’iyah. Menurutnya, di dalamnya terdapat beberapa informasi tambahan mengenai fokus kajian. Hal ini dilakukan untuk memperkaya informasi dan temuan. Tentunya, berkaitan dengan historis ketersambungan guru-murid, rujukan satu dengan lainnya, juga beberapa penjelasan mengenai istilah yang beredar pada mazhab ini.

Analisis yang dilakukan bukan hanya mengutip. Al-Qawasimi cukup jelas dan rinci dalam memberikan komentar juga kritik terhadap referensi yang diperoleh.

Referensi yang dijadikan dasar diperkuat dengan sumber lain. Hal ini dapat ditemukan pada pernyataan al-Qawasimi mengenai sitasi pada sumber rujukan. Nuansa pernyataannya ini berkisar pada teknis pengutipan yang sahih dan ajeg. Pembaca dapat menemukan kalimat unzhur (lihat), dan raji’ (rujuk kembali pada teks…). Kalimat unzhur bermakna bahwa penulis mengutip dengan sahih pada teks yang dikaji atau pemikiran yang dikutip sangat jelas tertera pada referensi yang dimaksud dengan sedikit pertentangan pernyataan. Kalimat  unzhur dimaknai pula oleh al-Qawasimi sebagai penguatan atas pernyataan yang dijelaskan.  Adapun kalimat raji’ dimaknai sebagai pernyataan teks yang ada pada referensi dipaparkan sesuai dengan makna atau pemahaman pada teks yang dikutip. Atau bisa pula memiliki makna yang dekat, baik panjang maupu ringkas.

Baca Juga  Perhatikan Ini Sebelum Meminta Fatwa Kepada Seseorang

Dua kalimat sitasi ini mengisyaratkan ketelitian al-Qawasimi dalam memperoleh temuan kajiannya. Di samping itu, penggunaan redaksi ini mengajarkan kepada kita tentang sahih dan ajegnya sebuah pernyataan sebagai konsistensi dari etika ilmiah terlebih dalam kajian keislaman yang referensinya sudah banyak dan menyebar.

Konten al-Madkhal ila Mazhab al-Syafi’i

Membaca sebuah buku atau referensi, perlu dipahami dulu kandungan pokok isi buku. Pemahaman ini akan memberikan pengetahuan awal dalam membaca tuntas serta memahami konsep utama dan kaitan antara informasi yang dipaparkan. Penjelasan ini biasanya dapat kita temukan di bagian pengantar atau prakata penulis, juga pada kata sambutan buku yang berasal dari tokoh ilmuan bidang kajian tertentu.

Buku yang ditulis ini memuat segudang informasi yang kuat mengenai sosok yang teliti. Al-Qawasimi menjelaskan bahwa buku ini berisi kajian-kajian pokok yang diuraikan pada beberapa bagian.

Bagian pertama menguraikan tentang Imam Syafi’i sebagai peletak dasar mazhab.  Kajiannya mengarah pada perjalanan hidup Imam Syafi’i, sejak lahir hingga wafat, juga membaginya ke dalam beberapa fase perjalanan kehidupan. Kajian ini diperkuat untuk menganalisis kepribadian sosok yang diteliti yang berhasil membangun mazhab.

Selain itu, bagian ini memaparkan tentang pemikiran dan ilmu Imam Syafi’i. Kajian ini meliputi pemikiran bidang fikih dan usul fikih yang berasal dari Abu Hanifah dan Malik bin Anas. Pembahasan dilingkapi dengan hubungan pemikiran Imam Syafi’i dengan al-Auza’i dan al-Laits. Uraian pada bagian ini bermaksud untuk menampilkan posisi Imam Syafi’i sebagai mujtahid mutlak.

Dalam mendukung pemikiran Imam Syafi’i, al-Qawasimi menguraikan secara jelas karya-karya Imam Syafi’, baik yang belum maupun sudah tercetak. Terlebih, manuskrip karya tersebut dijadikan sumber rujukan utama pula dalam penguatan asumsi pada bagian ini.

Baca Juga  Sikap Toleransi Tidak Hanya Kepada Sesama Muslim Saja!

Bagian kedua difokuskan pada mazhab Syafi’i. Pembahasannya meliputi perkembangan sejarah dan istilah-istilah dalam mazhab.  Sejarah mazhab dibaginya menjadi 6 fase. Hal ini ditampilkan untuk meneliti faktor-faktor kemunculan, penyebaran, dan penetapan mazhab. Al-Qawasimi membahas secara luas tentang pemuka mazhab pada setiap fase, upaya mereka dalam menguatkan pemikiran mazhab, juga penyebaran karya-karyanya dalam setiap fase.

Istilah-istilah dalam mazhab ini disajikan dalam beberapa aspek sesuai dengan karya dan urutan historisnya baik dalam dimensi fikih maupun usul fikih. Pemaparan ini akan mempermudah pelajar dan pengkaji untuk memahami kaitan istilah dengan karya yang ditulis.  Adapun bagian akhir dari karya al-Qawasimi ini  merupakan simpulan dari hasil penelitiannya.   

Pada simpulannya, al-Qawasimi, seperti peneliti sebelumnya, menguatkan bahwa Imam Syafi’i adalah ulama yang pertama kali menyusun ilmu usul fikih secara sistematis. Begitu pula, para pengikutnya banyak yang menulis buku pada bidang ilmu ini. Di antara beberapa ulama tersebut adalah al-Juwaini atau Imam al-Haramain (w.478 H) dengan judul al-Waraqat fi Ushul al-Fiqh, al-Qadhi al-Baidhawi (w. 685H) dengan judul Minhaj al-Wushul ila ‘Ilm al-Ushul, dan Taj al-Din al-Subki (w.771 H) dengan judul Jam’ al-Jawami’.

Penyunting: M. Bukhari Muslim