Tanwir.ID Kanal Tafsir Mencerahkan

Akal dan Wahyu Itu Pasangan Serasi

Filsafat
Sumber: liputan6.com

Setamat dari MAN, ditanyakanlah perihal dimana penulis melanjutkan studi. Dengan senang hati dan rasa bangga penulis jawab, “Di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Aqidah dan Filsafat Islam”, tempat para pembaharu Islam bercokol. Penulis senang dan bangga karena lulus pada jurusan yang sangat dikehendaki diri.

Akan tetapi kebahagiaan itu terusik oleh celotehan yang mengatakan bahwa filsafat itu menyesatkan, bahaya, bisa membuat orang gila, dan bahkan dilabeli haram. Sontak penulis berkabar dengan Papa ihwal ini. Syukurlah, Papa berhasil membatah dan menenangkan dengan mengatakan, “Orang sesat itu bukan yang mempelajari filsafat, tapi mereka yang belajar setengah-setengah. Apapun pelajarannya.”

Berangkat dari pengalaman pribadi tersebut, penulis berusaha mencari argumen yang lebih mendalam. Komitmen kita jelas; kebenaran. Oleh karena itu, taklid buta pada pendapat-pendapat parsial tidaklah bijaksana. Maka, pada tulisan ini penulis akan menuangkan hasil pencarian. Berharap mendapat argumen penguat dan argumen bantahan untuk diambil benang merahnya (sintesis) sebagai hasil dialektika.

Argumen Keharaman Filsafat dan Bantahannya

Tentang argumen haramnya filsafat, rupanya bukanlah argumen yang menyerang konsep filsafat itu sendiri. Tetapi sentimen yang menyerang para filsuf. Di antaranya adalah sebagai berikut :

Pertama, Ustaz Firanda Adirja dan para koleganya, mengatakan filsafat itu haram karena filsafat berasal dari Yunani, negerinya orang kafir, dan bukan dari Islam. Filsafat berasal dari tokoh-tokoh Yunani  seperti Thales, Socrates, Plato, Aristoteles, dan lain sebagainya, dan bukan dari kaum muslimin.

Argumen seperti itu, jelas saja tidak dapat diterima. Setidaknya tidak sesuai dengan kaidah, “Undzur maa qaala, walaa tanzur manqaala” – “Lihatlah apa yang dikatakan, bukan siapa yang mengatakan.” Dalam kajian filsafat ilmu pun, dapat kita temui bahwa ilmu itu netral atau bebas nilai. Baik-buruknya tergantung pada penggunaannya. Contohnya pisau, sifatnya netral atau bebas nilai. Bernilai baik jika digunakan untuk memotong buah, dan makanan lainnya. Tapi bernilai buruk jika digunakan untuk tindak kriminal semacam membunuh.

Baca Juga  Mufasir Progresif (1): Karakteristik dan Metode Penafsiran

Kontradiksinya, ada yang mengharamkan the mother of science; filsafat, sementara menerima anak-anaknya, bahkan menggunakannya untuk sebagian besar kepentingan agama. Misalnya ilmu astronomi dan matematika yang dipergunakan untuk hisab dan rukyah hilal guna memutuskan kapan puasa ramadhan. Pun ada berbagai contoh lain yang dapat kita petik satu-satu.

Pendapat Al-Ghazali

Kedua, pendapat Imam al-Ghazali melalui buku keduanya tentang filsafat, yaitu Tahafut al-Falasifa (Kerancuan Para Failasuf). Dari judulnya saja jelas, bahwa yang rancu itu adalah failasuf, bukan filsafat yang notabene-nya sebagai cara bernalar itu sendiri. Dalam buku itu, menurut Dr. Arrazi Hasyim, Imam Ghazali mengharamkan tiga tema filsafat dari dua puluh tema yang ia tulis pada buku pertamanya tentang filsafat, yaitu Maqasid al-Falasifa (Maksud-Maksud Para Failasuf). 

Tiga hal itu adalah (1) alam itu azali (inggris: eternal in the past) (Arab: qadimul ‘alam), (2) Tuhan tidak mengetahui hal-hal partikular (juz’iyyat), (3) paham filsuf yang mengingkari adanya kebangkitan tubuh di hari akhirat. Sementara tujuh belas lainnya disebut al-Ghazali sebagai bid’ah. (Terkait penjelasan argumen haram dan maksud bid’ah ini akan penulis terangkan pada artikel lainnya).

Akan tetapi yang jelas, pendapat Imam al-Ghazali jauh lebih bisa diterima karena bantahan imam al-Ghazali dilontarkannya setelah mempelajari filsafat. Sehingga dia tidak mengharamkan filsafat, tetapi hanya mengharamkan sebagian kerancuan para failasuf. Akhirnya, pendapat al-Ghazali bisa diterima sebab memberi hukum pada sesuatu yang telah dia tau. Dimana hujjahnya dapat diabsahkan. Berbeda dengan sebagian lain yang barangkali karena tidak mampu memahami maksud filsafat, akhirnya melabelinya saja dengan bahaya bahkan haram.

Harmonisasi Filsafat dan Wahyu

Menurut Ibn Rusyd, dalam bukunya Tahafut at-Tahafut (Kerancuan dalam Kerancuan). Syari’at yang berasal dari wahyu merupakan jalan hidup yang benar, maka tentu menyeru mempelajari sesuatu yang benar pula. Sementara filsafat yang berasal dari akal murni juga mengarah kepada kebenaran pula. Tentu tidak akan mungkin kebenaran akan berlawanan dengan kebenaran lainnya.

Baca Juga  Tiga Langkah Membangun Sikap Toleransi Ala Hasbi

Selain itu, dalam al-Quran pun begitu banyak ayat-ayat yang menyuruh manusia untuk memaksimalkan peran akal dengan sentilan tipis seperti, “afalaa ta’qiluun” – “Afalaa tatafakkaruun” – “Afalaa tubshiruun” dan lain sebagainya. Misalnya pada Q.S. al-Hasyr : 2, Q.S. al-A’raf : 185, Q.S. al-An’am : 75, Q.S. al-Ghasiyah : 17, dan Q.S. ali-Imran : 191.

Akal dan Wahyu Itu Pasangan Serasi

Hemat penulis, meminjam istilah hubungan sosial dalam sosiologi; struktural-fungsionalis. Maka hubungan antara filsafat dan wahyu adalah hubungan fungsional yang saling mengisi satu sama lain. Bukan hubungan struktural yang mempunyai gradasi tinggi-rendah.

Wahyu adalah petunjuk, sementara akal adalah alat untuk memahami petunjuk. Jika kita analogikan wahyu sebagai peta, dan akal sebagai orang yang melihat peta. Maka tanpa peta seorang manusia akan sulit sampai dengan cepat dan tepat pada tujuannya. Sementara peta, tanpa manusia hanya akan menjadi perbendaharaan tersembunyi yang tidak memberi dampak apa-apa. Karena memang wahyu (al-Quran) itu diperuntukkan dan hanya dipahami oleh manusia.               

Terakhir, sebagai penutup dari tulisan ini, penulis ingin menegaskan bahwa sebetulnya bahasan ini sudah lama selesai. Kita hanya perlu membaca literatur yang tersedia untuk memahami bahwa sejatinya akal dan wahyu itu adalah pasangan serasi yang jangan diadu-adu lagi. Semakin diadu atau dipisah, malah akan semakin harmonis antara keduanya dengan penjelasan-penjelasan yang datang kemudian dari para pembelajar ulung dengan gaya bahasa yang lebih relevan